Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Pendanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP dialokasikan untuk Kegiatan yang berorientasi menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
(2) Pendanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
Your Correction
