Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur. (2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran. (3) Keputusan Gubernur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan GWPP kepada Menteri.
Your Correction