Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi Kepada GWPP ditunjuk dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama ditetapkan 3 (tiga) minggu sejak dimulainya tahun anggaran.
(3) Keputusan Gubernur yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan GWPP kepada Menteri.
Your Correction
