Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan prioritas, penggunaan anggaran, Program dan Kegiatan, serta alokasi anggaran, Dekonsentrasi Kepada GWPP dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan perubahan anggaran Kementerian PPN/Bappenas.
Your Correction
