Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Program dan Kegiatan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap tahunnya ditetapkan dengan keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pedoman pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu sejak DIPA ditetapkan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada GWPP, kepala Bappeda Provinsi pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(5) Penganggaran Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan pada DIPA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran yang direncanakan.
Your Correction
