Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) GWPP MENETAPKAN Bappeda Provinsi atau dengan sebutan lain sebagai perangkat GWPP untuk melaksanakan Program, Kegiatan, dan anggaran berdasarkan asas dekonsentrasi dengan keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum
tahun pelaksanaan Dekonsentrasi Kepada GWPP tahun anggaran berikutnya.
Your Correction
