Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan Program, Kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(2) Dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan Program, Kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dibantu oleh tim pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
(3) Tim pengelola Kegiatan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Your Correction
