Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:
a. menyelaraskan rencana pembangunan nasional dan daerah; dan
b. menguatkan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penyelarasan rencana pembangunan nasional dan daerah.
(2) Sasaran dan rincian Kegiatan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jumlah rincian Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Your Correction
