Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI PADA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP berupa pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan perencanaan pembangunan nasional.
(3) Pedoman umum penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam keputusan Menteri.
Your Correction
