Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh penanggung jawab proyek kerja sama, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
2. Tata Cara Pelaksanaan KPBU yang selanjutnya disebut Panduan Umum adalah pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama yang menjadi acuan bagi penanggung jawab proyek kerja sama
dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan KPBU berdasarkan perjanjian KPBU.
3. Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
4. Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
5. Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah menteri/ kepala lembaga/kepala daerah, atau direksi badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagai penyedia atau penyelenggara Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawabnya meliputi sektor Infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, atau bupati/walikota bagi daerah kabupaten/kota atau pihak yang didelegasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mewakili kepala daerah bersangkutan.
8. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
9. Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau yang telah ditunjuk secara langsung.
10. Badan Penyiapan adalah Badan Usaha dan/atau lembaga/institusi/organisasi internasional yang dipilih melalui kesepakatan atau seleksi untuk melakukan pendampingan pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU yang memberikan nilai tambah dalam bentuk pembiayaan terlebih dahulu pada tahap transaksi atau tahap penyiapan hingga transaksi proyek KPBU dan/atau dengan target hasil keluaran berupa kepastian dapat ditransaksikannya proyek KPBU.
11. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana adalah rangkaian kegiatan pemilihan Badan Usaha untuk mendapatkan mitra kerja sama bagi PJPK dalam melaksanakan Proyek KPBU.
12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Republik INDONESIA yang dibantu wakil PRESIDEN dan menteri dibagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/ atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam
rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas KPBU.
15. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Badan Usaha Pelaksana melalui skema pembagian risiko untuk proyek kerja sama.
16. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.
17. Konsultasi Publik adalah proses interaksi antara Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah dengan masyarakat termasuk pemangku kepentingan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan efektivitas KPBU.
18. Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap penyiapan KPBU.
19. Konsultasi Pasar (Market Consultation) adalah proses interaksi untuk mengetahui masukan maupun minat calon investor, perbankan, dan asuransi atas KPBU yang akan dikerjasamakan pada tahap transaksi KPBU.
20. Studi Pendahuluan adalah kajian awal yang dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah untuk memberikan gambaran mengenai perlunya penyediaan suatu
Infrastruktur tertentu serta manfaatnya, apabila dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui KPBU.
21. Prastudi Kelayakan adalah kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial.
22. Studi Kelayakan (Feasibility Study) adalah kajian yang dilakukan oleh Badan Usaha calon pemrakarsa untuk KPBU atas mekanisme prakarsa Badan Usaha dalam rangka penyempurnaan Prastudi Kelayakan.
23. Imbalan Keberhasilan (Success Fee) adalah biaya yang dibayarkan oleh PJPK dan dapat dibebankan kepada Badan Usaha Pelaksana kepada Badan Penyiapan yang terlibat dalam pelaksanaan KPBU sampai dengan tercapainya pemenuhan pembiayaan.
24. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
25. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
26. Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur yang selanjutnya disebut BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan Infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
27. Daftar Rencana KPBU adalah dokumen yang memuat rencana KPBU yang diusulkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan telah dilakukan penilaiannya oleh Menteri Perencanaan
untuk ditetapkan sebagai rencana KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.
28. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk oleh PJPK yang membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan transaksi hingga tercapai pemenuhan pembiayaan (financial close), termasuk membantu panitia pengadaan dalam kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana, apabila diperlukan.
29. Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana yang selanjutnya disebut Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk PJPK yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses Pengadaan Badan Usaha Pelaksana pada tahap transaksi.
30. Tim Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU yang selanjutnya disebut Tim Pengendali adalah tim yang dibentuk atau ditunjuk oleh PJPK untuk membantu PJPK dalam tahap pelaksanaan perjanjian KPBU.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Infrastruktur yang dapat dikerjasamakan berdasarkan Peraturan Menteri ini mencakup:
a. Infrastruktur transportasi, antara lain:
1. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo;
2. penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
3. sarana dan/atau prasarana perkeretaapian;
4. sarana dan/atau prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas termasuk terminal
dan/atau Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development);
5. sarana dan/atau prasarana pengujian kendaraan bermotor;
6. sarana dan/atau prasarana penimbang kendaraan bermotor; dan/atau
7. sarana dan/atau prasarana pelayaran laut, sungai, dan/atau danau.
b. Infrastruktur jalan, antara lain:
1. jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal;
2. jalan tol;
3. jembatan tol;
4. jembatan non tol; dan/atau
5. penerangan jalan umum.
c. Infrastruktur sumber daya air dan irigasi, antara lain:
1. prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk/ bendungan dan bendung saluran pembawa air baku;
dan/atau
2. jaringan irigasi
d. Infrastruktur air minum, antara lain:
1. unit air baku;
2. unit produksi;
3. unit distribusi; dan/atau
4. investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
e. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, antara lain:
1. unit pelayanan;
2. unit pengumpulan;
3. unit pengolahan;
4. unit pembuangan akhir; dan/atau
5. saluran pembuangan air dan sanitasi.
f. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, antara lain:
1. unit pengolahan setempat;
2. unit pengangkutan;
3. unit pengolahan lumpur tinja;
4. unit pembuangan akhir; dan/atau
5. saluran pembuangan air dan sanitasi.
g. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun, antara lain:
1. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain:
a) pengangkutan;
b) pengolahan; dan/atau c) pemrosesan akhir sampah.
2. Infrastruktur sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, antara lain:
a) pengumpulan;
b) penyimpanan; dan/atau c) pengolahan.
h. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain:
1. jaringan telekomunikasi;
2. Infrastruktur e-government; dan/atau
3. Infrastruktur pasif, seperti pipa saluran media transmisi kabel (ducting).
i. Infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain:
1. pembangkit listrik;
2. transmisi tenaga listrik;
3. gardu induk; dan/atau
4. distribusi tenaga listrik.
j. Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan, termasuk bio-energi, antara lain:
1. pengolahan;
2. penyimpanan;
3. pengangkutan; dan/atau
4. distribusi.
k. Infrastruktur konservasi energi, antara lain:
1. penerangan jalan umum; dan/atau
2. efisiensi energi.
l. Infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain:
1. saluran utilitas (tunnel); dan/atau
2. pasar umum.
m. Infrastruktur kawasan, antara lain:
1. kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau;
2. kawasan industri.
n. Infrastruktur pariwisata, antara lain:
1. kawasan pariwisata; dan/atau
2. pusat informasi pariwisata (tourism information center).
o. Infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan, antara lain:
1. sarana pembelajaran;
2. laboratorium;
3. pusat pelatihan;
4. pusat penelitian/pusat kajian;
5. sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
6. inkubator bisnis;
7. galeri pembelajaran;
8. ruang praktik siswa;
9. perpustakaan; dan/atau
10. fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
p. Infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian, dan budaya, antara lain:
1. gedung/stadion olahraga; dan/atau
2. gedung kesenian dan budaya.
q. Infrastruktur kesehatan, antara lain:
1. rumah sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis;
2. fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau
3. laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium.
r. Infrastruktur pemasyarakatan, antara lain:
1. lembaga pemasyarakatan;
2. balai pemasyarakatan;
3. rumah tahanan negara;
4. rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara;
5. lembaga penempatan anak sementara;
6. lembaga pembinaan khusus anak;
7. rumah sakit pemasyarakatan; dan/atau
8. fasilitas asimilasi.
s. Infrastruktur perumahan rakyat, antara lain:
1. perumahan rakyat sewa untuk golongan rendah; dan/atau
2. rumah susun sederhana sewa, antara lain a) rumah susun umum;
b) rumah susun khusus; dan/atau c) rumah susun negara.
t. Infrastruktur bangunan negara, antara lain gedung perkantoran, rumah negara, dan sarana pendukung lainnya.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KPBU dapat merupakan gabungan KPBU yang terdiri atas:
a. gabungan dari 2 (dua) atau lebih PJPK untuk 1 (satu) jenis Infrastruktur; atau
b. gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur.
(2) Gabungan dari 2 (dua) atau lebih PJPK untuk 1 (satu) jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Infrastruktur yang penyedia atau penyelenggara Infrastrukturnya dilaksanakan oleh Menteri/ Kepala Lembaga dan Kepala Daerah atau antar Kepala Daerah.
(3) Gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Infrastruktur yang penyedia atau penyelenggara Infrastrukturnya dilaksanakan oleh antar Menteri/Kepala Lembaga, Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah, atau antar Kepala Daerah.
(4) Dalam hal KPBU merupakan gabungan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terhadap Infrastruktur yang dikerjasamakan berdasarkan peraturan perundang- undangan, bertindak bersama-sama sebagai PJPK.
(5) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang memiliki kewenangan terhadap Infrastruktur yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK.
(6) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud ayat (5) paling kurang memuat:
a. kesepakatan pihak yang menjadi koordinator PJPK;
b. kesepakatan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing PJPK, termasuk hak dan kewajiban masing-masing PJPK dalam perjanjian KPBU;
c. kesepakatan penganggaran dalam rangka tahap penyiapan dan tahap transaksi, termasuk tahap pelaksanaan perjanjian KPBU;
d. mekanisme pengambilan keputusan antar para pihak terkait dengan pelaksanaan KPBU;
e. jangka waktu berlakunya nota kesepahaman;
dan
f. jangka waktu pelaksanaan KPBU.
(7) Koordinator PJPK bertindak sebagai pihak yang menandatangani perjanjian KPBU dengan Badan Usaha Pelaksana mewakili PJPK sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) KPBU dilaksanakan melalui tahap:
a. perencanaan KPBU;
b. penyiapan KPBU;
c. transaksi KPBU; dan
d. pelaksanaan perjanjian KPBU.
(2) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melaksanakan perencanaan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melaksanakan fungsinya sebagai PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/direksi Badan Usaha Milik Negara/direksi Badan Usaha Milik Daerah melaksanakan penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian KPBU.
(4) Dalam melaksanakan penyiapan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PJPK melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding).
(5) Dalam melaksanakan transaksi KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, PJPK melakukan.
(6) Dalam melaksanakan tahap pelaksanaan KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK dapat melaksanakan kegiatan pendukung secara bersamaan yang merupakan bagian dari pelaksanaan tahap KPBU.
(7) Kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), meliputi kegiatan:
a. perencanaan dan pelaksanaan pengadaan tanah;
b. kajian lingkungan hidup; dan
c. permohonan pemberian Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah.
(8) PJPK melaksanakan pengadaan tanah dan membantu proses pemberian perizinan untuk
menyelenggarakan KPBU sesuai dengan kewenangannya.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menyusun Prastudi Kelayakan atas Infrastruktur yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) huruf a.
(2) Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan kesimpulan antara lain:
a. sumber pembiayaan KPBU;
b. identifikasi kerangka kontraktual, pengaturan, dan kelembagaan;
c. rancangan KPBU dari aspek teknis;
d. usulan Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah yang diperlukan;
e. identifikasi risiko dan rekomendasi mitigasi, serta pengalokasian risiko tersebut; dan
f. bentuk pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana.
(3) Penyusunan Prastudi Kelayakan dilakukan melalui 2 (dua) tahap, meliputi:
a. penyusunan kajian awal Prastudi Kelayakan;
dan
b. penyusunan kajian akhir Prastudi Kelayakan.
(4) Kajian awal Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
a. kajian hukum dan kelembagaan;
b. kajian teknis;
c. kajian ekonomi dan komersial;
d. kajian lingkungan dan sosial;
e. kajian bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur;
f. kajian risiko; dan
g. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah.
(5) Kajian akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi kajian kesiapan KPBU yang mencakup:
a. terpenuhinya seluruh persyaratan kajian pada Prastudi Kelayakan termasuk hal yang perlu ditindaklanjuti;
b. persetujuan para pemangku kepentingan mengenai KPBU;
c. kepastian perlu atau tidaknya Dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah; dan
d. penyesuaian data dengan kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan KPBU.
(6) Penyusunan Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam 1 (satu) tahap apabila proyek yang akan dikerjasamakan:
a. merupakan proyek prioritas dan/atau proyek strategis nasional; dan/atau
b. merupakan proyek yang telah memiliki contoh proyek kerja sama serupa dengan minat yang tinggi di dalam Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding).
(7) Dalam hal penyusunan Prastudi Kelayakan dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diubah menjadi 1 (satu) tahap apabila terdapat minat yang tinggi di dalam Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding).
11. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah menunjuk unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah sebagai Simpul KPBU.
(2) Simpul KPBU bertugas:
a. menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pembangunan KPBU; dan
b. membantu PJPK dalam melaksanakan kegiatan tahap pelaksanaan perjanjian KPBU.
(3) Simpul KPBU dapat melekat pada:
a. unit kerja yang sudah ada di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan dan penganggaran; atau
b. unit kerja lain yang ditunjuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(4) Simpul KPBU ditunjuk melalui keputusan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Simpul KPBU berkoordinasi dengan:
a. Tim KPBU dalam melaksanakan kegiatan pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU;
b. Panitia Pengadaan dalam melaksanakan kegiatan Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
dan
c. Tim Pengendalian Pelaksanaan Perjanjian KPBU dalam melaksanakan kegiatan pada tahap pelaksanaan perjanjian KPBU.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab Tim KPBU, Panitia Pengadaan, dan Tim Pengendali Pelaksanaan Perjanjian KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
17. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA KOORDINASI DAN SINKRONISASI
(1) Kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas dan fungsi terkait dengan pelaksanaan KPBU, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan membentuk forum koordinasi bersama.
(2) Forum koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melaksanakan fasilitasi, akselarasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan KPBU.
(3) Forum koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
f. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. badan usaha penjaminan infrastruktur.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pelaksanaan operasional harian forum koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).