Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan;
1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Culture Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
2. Pengembangan Geopark adalah upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dalam suatu kawasan Geopark utamanya dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata yang dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
3. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun
2030. 4.
Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Rencana Aksi Nasional Pengembangan Geopark INDONESIA, yang selanjutnya disingkat RAN Geopark INDONESIA adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark INDONESIA untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak 2021-2025.
7. Rencana Induk Pengembangan Geopark adalah dokumen perencanaan Pengembangan Geopark yang diatur oleh Pemerintah Daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun.
8. Komite Nasional Geopark INDONESIA adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
9. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi/institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, pelaku usaha, filantropi, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Pengembangan Geopark.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.