Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satu Data Perencanaan Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan.
2. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Data Statistik adalah informasi berupa angka tentang karakteristik (ciri-ciri khusus) suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
4. Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
5. Data Lainnya adalah jenis Data selain Data Statistik dan Data Geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Data Perencanaan adalah Data yang terdiri atas Data Statistik, Data Geospasial, dan Data Lainnya yang berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan yang dihasilkan oleh Unit Kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
7. Data Fasilitatif Administratif adalah Data yang terdiri atas Data kepegawaian, Data keuangan, dan Data
Lainnya yang berkenaan dengan dukungan administrasi yang dihasilkan oleh Unit Kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi.
9. Metadata adalah informasi terstruktur terkait suatu Data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari Data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola.
10. Interoperabilitas Data adalah kesiapan Data untuk dibagipakaikan antarsistem yang saling berinteraksi.
11. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas sebuah Data yang bersifat unik.
12. Portal Data adalah media penyimpanan data yang dapat di akses melalui web untuk berbagi pakai Data.
13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
14. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
15. Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Sesmen PPN/Sestama Bappenas adalah unsur pembantu Menteri dalam penyelenggaraan dan pembinaan administrasi Kementerian PPN/Bappenas.
2017, No1789
16. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
17. Produsen Data adalah Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang- undangan untuk menghasilkan Data dan/atau Unit Kerja yang disepakati sebagai produsen data dalam forum satu data perencanaan pembangunan.
18. Wali Data adalah unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penyediaan, pengembangan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, dan pengumpulan serta pengelolaan data dan informasi untuk menunjang perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.
19. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik.
20. Pembina Data adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan menurut peraturan perundang-undangan untuk melakukan pembinaan kepada kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait Data.
21. Pengguna Data adalah kementerian/lembaga/daerah/ instansi, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.
22. Forum Satu Data Perencanaan Pembangunan adalah wadah komunikasi dan koordinasi Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas terkait penyelenggaraan Satu Data Perencanaan Pembangunan.