PENYELEGGARAAN DAN PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah adalah untuk menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah dan mewujudkan penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional.
Prinsip penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. tertib;
b. efisien;
c. ekonomis;
d. efektif;
e. transparan;
f. bertanggung jawab; dan
g. patuh pada peraturan perundang-undangan.
(1) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2021, dapat dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi.
(2) Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian PPN/Bappenas yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi berupa koordinasi di daerah sesuai dengan kewenangannya untuk menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah dan mewujudkan penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional.
(3) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi.
(4) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam RKP, Renja, dan RKA Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.
(5) Lingkup urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dalam Program Perencanaan Pembangunan Nasional.
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat dan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi.
(2) Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, dan tugas Tim Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perencanaan.
(4) Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Gubernur/Pejabat yang ditunjuk.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, dan tugas Tim Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur/Pejabat yang ditunjuk.
Menteri Perencanaan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan penatausahaan penyelenggaraan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dengan Pengelola Dekonsentrasi Perencanaan Pembangunan Nasional di tingkat Pusat.
(1) Dalam menyelenggarakan rencana Program, Kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Gubernur wajib:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien;
b. MENETAPKAN Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan;
c. menjamin pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran sesuai dengan pedoman pengelolaan dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021; dan
d. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
(2) Gubernur menyampaikan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat non-fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap.
(2) Kegiatan yang bersifat non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi dokumen perencanaan, fasilitasi, bimbingan
teknis, pelatihan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau persediaan.
(4) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan Kementerian PPN/Bappenas.
(1) Program dan kegiatan yang akan disusun dalam rangka Dekonsentrasi wajib mengacu pada RKP dan dituangkan dalam Renja-KL.
(2) Dalam rangka penyusunan program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan, Kementerian PPN/Bappenas:
a. menjabarkan urusan Pemerintah dalam bentuk rincian program dan kegiatan, dengan memperhatikan skala prioritas, dan alokasi anggaran;
b. memberitahukan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan untuk tahun anggaran berikutnya kepada gubernur selaku wakil Pemerintah setelah ditetapkannya pagu sementara melalui penyampaian dokumen resmi dan/atau bentuk lain yang dipersamakan.
c. MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagai dasar pelimpahan bagi gubernur selaku wakil Pemerintah; dan
d. menyampaikan Peraturan Menteri tersebut kepada daerah penerima Dana Dekonsentrasi, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri setelah terbitnya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat paling lambat minggu pertama bulan Desember.
(1) Pemberitahuan indikasi program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dijadikan dasar bagi gubernur untuk mengusulkan Bappeda sesuai dengan bidang tugas yang ditangani.
(2) Penyampaian usulan Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya pagu sementara (paling lambat akhir bulan Juni).
(1) Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi berdasarkan penetapan dari Gubernur.
(2) Penetapan Bappeda Provinsi selaku pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dibentuk pejabat pengelola keuangan di daerah yang meliputi:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;
d. Bendahara Pengeluaran; dan
e. Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja.
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur.
(2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Bappeda Provinsi atau Pejabat lain dengan jabatan eselon satu tingkat di bawah Kepala Bappeda Provinsi.
Gubernur dapat mendelegasikan penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Akuntansi Tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappeda Provinsi.
(1) Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pendanaannya dibiayai dari bagian anggaran Kementerian PPN/Bappenas melalui Dana Dekonsentrasi.
(2) Dana Dekonsentrasi digunakan untuk belanja yang ditentukan dalam Pedoman Pengelolaan Dana
Dekonsentrasi Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilarang digunakan untuk keperluan belanja pegawai dan belanja modal.
(1) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara penyaluran Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/ Bappenas Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Alokasi anggaran Dekonsentrasi untuk masing-masing Satker Penerima Dana Dekonsentrasi Kementerian PPN/ Bappenas Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perencanaan.
Pelaksanaan administrasi Dana Dekonsentrasi menggunakan format dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam pelaksanaan DIPA Dekonsentrasi dapat dilakukan revisi anggaran.
(2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pergeseran rincian anggaran belanja tanpa mengubah pagu anggaran.
(3) Tatacara pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur dapat dilakukan apabila urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena Pemerintah mengubah kebijakan.
(2) Penarikan kembali urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri Perencanaan dengan MENETAPKAN Peraturan Menteri Perencanaan dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Gubernur.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.