Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
FORMAT PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PIAGAM PENGAWASAN INTERN (AUDIT CHARTER) KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Pengawasan intern membantu Menteri PPN/Kepala Bappenas mencapai tujuannya dengan cara menggunakan pendekatan yang sistematis untuk menilai dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola.
3. Inspektorat Utama adalah unsur pembantu Kepala Bappenas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas, dengan tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas, yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta Kode Etik Auditor Kementerian PPN/Bappenas.
4. Inspektorat Utama diberi kewenangan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengakses secara penuh, bebas dan tidak dibatasi terhadap seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Utama serta kewenangan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran piagam ini.
5. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara Lingkungan Pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran APIP yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
6. Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangan Inspektorat Utama, maka:
a. Inspektorat Utama senantiasa dilibatkan dalam pembahasan isu-isu strategis organisasi antara lain pembahasan mengenai pencapaian tujuan organisasi, perubahan struktur organisasi, dan pengoptimalan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi;
b. Inspektorat Utama mengembangkan dan melaksanakan Sistem Pengawasan Berbasis Elektronik (e-audit) dengan dukungan aplikasi dan database yang terintegrasi pada unit kerja;
c. Inspektorat Utama mendapatkan alokasi sumber daya yang profesional, ditandai dengan SDM yang terlatih atau tersertifikasi sesuai dengan peran dan layanan APIP; dan
d. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama disahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
7. Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Piagam Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbarui secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik- praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
8. Piagam Pengawasan Intern ini dapat dijadikan dasar bagi Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mengevaluasi kegiatan Inspektorat Utama.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ....................................
INSPEKTUR UTAMA,
................................................................
Disahkan Oleh MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
.................................................................................
PENJELASAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
1. PENDAHULUAN
a. Piagam Pengawasan lntern merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, kewenangan, kedudukan dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Inspektorat Utama, yang merupakan penegasan komitmen dari Menteri PPN/Kepala Bappenas dan para pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
b. APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri atas BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, lnspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN
a. Piagam Pengawasan Intern ini disusun sebagai pedoman Inspektorat Utama untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya secara kompeten, independen, obyektif, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
b. Piagam Pengawasan Intern bertujuan agar Menteri dan jajarannya dapat mengetahui visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Inspektorat Utama sehingga tugas dan fungsi Inspektorat Utama dapat berjalan dengan semestinya, terutama dalam hal mengakses informasi.
3. KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT UTAMA
a. Inspektorat Utama adalah unsur pengawas intern Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas.
b. Struktur dan kedudukan Inspektorat Utama adalah sebagai berikut:
1) Struktur organisasi lnspektorat harus dibentuk sesuai dengan beban kerja;
2) Unit kerja Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama;
3) Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN);
4) Inspektur Utama bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas; dan 5) Inspektorat Utama terdiri atas 2 (dua) Inspektorat Bidang, 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan Program serta bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur Utama.
6) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor (JFA), kelompok Jabatan Fungsional Perencana (JFP), dan Jabatan Fungsional lainnya bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur Bidang.
4. VISI DAN MISI INSPEKTORAT UTAMA
a. Visi Inspektorat Utama adalah menjadi unit pengawasan intern yang independen, profesional, inovatif, komunikatif, berintegritas dan terpercaya sebagai pendukung keberhasilan Kementerian PPN/Bappenas.
b. Misi Inspektorat Utama adalah:
1) memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kementerian PPN/Bappenas;
2) meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas yang bersih dan bebas dari KKN; dan 3) meningkatkan kapabilitas pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas.
5. TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT UTAMA Bahwa berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana sebagaimana diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2016 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2017, lnspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas, lnspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern Kementerian PPN/Bappenas;
b. pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian PPN/Bappenas terhadap kinerja dan keuangan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri PPN/Kepala Bappenas;
d. pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas;
e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan dan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas;
f. penyusunan rencana pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
g. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama;
h. melakukan pengoordinasian kegiatan pejabat fungsional sesuai dengan lingkup bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Utama menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang dianut oleh Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta Kode Etik Auditor Kementerian PPN/Bappenas.
6. TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Utama bertanggung jawab untuk:
a. secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalitas auditor, kualitas proses pengawasan, dan kualitas
hasil pengawasan dengan mengacu kepada standar audit yang berlaku;
b. menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan PKPT Berbasis Risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
c. menjamin kecukupan, ketersediaan sumber daya pengawasan serta mengembangkan dan melaksanakan sistem pengawasan berbasis elektronik (e-audit) sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat; dan
e. menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan intern kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
7. KEWENANGAN INSPEKTORAT UTAMA Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, lnspektorat Utama diberi kewenangan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk:
a. mengakses secara penuh, bebas, dan tidak dibatasi terhadap seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil pada unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Utama.
b. mendapatkan hasil penilaian risiko (risk assessment) dari setiap unit kerja sebagai salah satu dasar untuk menyusun PKPT Berbasis Risiko;
c. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada unit kerja yang menjadi obyek pengawasan, pegawai lain, dan pihak ketiga yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern;
d. memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan berkoordinasi dengan Pimpinan lainnya;
e. melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
f. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Utama serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
g. menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern; dan
h. dalam hal pelaksanaan audit atau tugas lain yang memerlukan keahlian khusus, Inspektorat Utama dapat menggunakan tenaga yang kompeten di bidangnya dari luar Inspektorat Utama baik dari internal maupun eksternal Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Inspektorat Utama, seluruh pejabat di setiap level unit kerja wajib memberikan komitmen dan dukungan. lnspektorat Utama dalam menjalankan kewenangannya harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh selama pelaksanaan tugas dan tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau untuk tujuan apapun yang bertentangan dengan hukum dan/atau merugikan tujuan yang sah dan etis yang ditetapkan oleh organisasi.
Seluruh catatan, dokumentasi, dan informasi yang diperoleh Inspektorat Utama digunakan semata-mata untuk pelaksanaan pengawasan intern.
Inspektur Utama bertanggung jawab dan berakuntabilitas untuk menjaga kerahasiaan informasi dan menjaga keutuhan dokumen yang diperoleh.
Setiap permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Inspektorat Utama, akan dilaporkan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk penyelesaian. Selanjutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Inspektur Utama dan/atau pegawai di lingkungan Inspektorat Utama, maka penanganan Iebih lanjut dilakukan sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian PPN/Bappenas serta Kode Etik Auditor Kementerian PPN/Bappenas.
8. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT UTAMA Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat Utama adalah dapat berperan secara efektif dalam:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas; dan
c. meningkatkan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Bappenas yang bersih dan bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, maka lingkup pengawasan Inspektorat Utama meliputi:
a. audit dengan tujuan tertentu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
b. audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, yang mencakup audit operasional atas pengelolaan keuangan negara dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas;
c. reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, seperti namun tidak terbatas pada reviu atas laporan keuangan, reviu atas laporan kinerja, reviu atas RKA/usulan revisi RKA Kementerian PPN/Bappenas, reviu atas penyerapan barang dan/atau jasa, serta reviu atas RKBMN;
d. evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas, seperti namun tidak terbatas pada evaluasi atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) unit kerja Kementerian PPN/Bappenas, evaluasi program Reformasi dan Birokrasi serta evaluasi atas SAKIP Kementerian PPN/Bappenas; dan
e. pemantauan dan aktivitas pengawasan intern lainnya yang berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian PPN/Bappenas.
9. KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT Piagam Pengawasan Intern mensyaratkan bahwa auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Audit dan Kode Etik yang berlaku untuk APIP.
10. PERSYARATAN AUDITOR DALAM UNIT KERJA INSPEKTORAT UTAMA Persyaratan auditor Inspektorat Utama meliputi:
a. memenuhi sertifikasi auditor dan persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Auditor;
b. memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
c. memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
d. memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
e. memiliki pengalaman yang memadai dalam proses bisnis Kementerian PPN/Bappenas;
f. wajib mematuhi standar audit APIP;
g. wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
h. memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko; dan
i. bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
11. LARANGAN JABATAN AUDITOR
a. Auditor lnspektorat Utama tidak boleh terlibat langsung melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu penilaian independensi dan objektivitas auditor.
b. Auditor Inspektorat Utama dilarang melakukan kegiatan assurance dan konsultasi pada unit kerja atau program, kegiatan, atau fungsi tertentu suatu unit kerja yang sama dalam kurun waktu sekurang- kurangnya satu tahun.
12. HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Utama perlu menjalin kerjasama dan koordinasi dengan unit kerja (selaku objek pengawasan), APIP lainnya, aparat penegak hukum (APH), pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat pengawasan ekstem pemerintah, dan Kementerian PPN/Bappenas.
a. Inspektorat Utama dan Unit Kerja di Kementerian PPN/Bappenas 1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern, maka hubungan antara Inspektorat Utama dengan unit kerja Kementerian PPN/Bappenas adalah hubungan kemitraan antara
auditor dan auditan atau antara konsultan dengan penerima layanan.
2) Dalam setiap penugasan (baik penugasan assurance maupun konsultasi), unit kerja harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang lingkup penugasan.
3) Unit Kerja harus menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawasan yang diberikan oleh Inspektorat Utama dan melaporkan tindak lanjut beserta status atas setiap rekomendasi pengawasan kepada Inspektorat Utama sesuai dengan prosedur yang berlaku.
b. Inspektorat Utama dengan APIP Lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pihak Terkait Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1) Inspektorat Utama wajib menggunakan kebijakan dan peraturan- peraturan di bidang pengawasan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam menentukan arah kebijakan dan PKPT Inspektorat Utama.
2) Berpartisipasi dalam rapat-rapat koordinasi di bidang pengawasan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang termasuk asosiasi profesi.
3) Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik maupun laporan hasil pengawasan.
c. Inspektorat Utama dan Aparat Pengawasan Ekstern 1) Inspektorat Utama menjadi mitra pendamping bagi aparat pengawasan ekstern selama pelaksanaan penugasan, baik sebagai penyedia data/informasi maupun sebagai mitra unit kerja pada saat pembahasan temuan audit.
2) Inspektorat Utama dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan ekstern untuk mengurangi duplikasi dengan lingkup penugasan Inspektorat Utama.
3) Tindak lanjut dan status atas setiap rekomendasi audit yang disampaikan aparat pengawasan ekstern merupakan bahan pengawasan dan penilaian bagi Inspektorat Utama terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Bappenas.
d. Inspektorat Utama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 1) Inspektorat Utama menjadi mitra kerja bagi instansi pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
dalam rangka membangun dan meningkatkan pengendalian intern pemerintah yang meliputi:
a) penerapan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
b) sosialisasi;
c) pendidikan dan pelatihan;
d) pembimbingan dan konsultasi; dan e) peningkatan kompetensi auditor APIP.
2) Inspektorat Utama harus menggunakan peraturan-peraturan di bidang jabatan fungsional auditor yang dikeluarkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.
13. PENILAIAN BERKALA
a. Inspektur Utama secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam piagam ini tetap memadai dalam kegiatan pengawasan intern sehingga dapat mencapai tujuannya.
b. Hasil penilaian secara berkala harus dikomunikasikan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
14. PENUTUP Piagam Pengawasan Intern mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
MENTERI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL,
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO