Article 1
Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bertujuan sebagai panduan bagi seluruh kementerian/lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dalam melaksanakan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.