Article 35
(1) Usulan kegiatan yang memuat alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA, alat material khusus Kepolisian Republik INDONESIA, dan alat intelijen Badan Intelijen Negara yang direncanakan untuk dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri, dilengkapi dengan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus.
(2) Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah dokumen yang memuat paling kurang:
a. data dan informasi umum termasuk latar belakang, tujuan, dan hasil yang diharapkan;
b. ruang lingkup kegiatan; dan
c. rencana pelaksanaan yang terdiri dari data alat utama sistem persenjataan Tentara Nasional INDONESIA, alat material khusus Kepolisian Republik INDONESIA, dan Alat Intelijen Badan Intelijen Negara, rencana pembiayaan, dan perkiraan waktu pengadaan.
(3) Menteri melakukan penilaian atas usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Dokumen Usulan Kegiatan Pinjaman Khusus.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengusul Pinjaman dan pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut.
(5) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MENETAPKAN DRPLN-JM Khusus.