Article I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diubah sebagai berikut:
1. Diantara Bab XIX dan Bab XX disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab XIXA, dan ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 623A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIXA KETENTUAN PERALIHAN