Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Current Text
Gugus Tugas MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perumusan, komunikasi publik, dan penyusunan rencana aksi DBMTN untuk setiap tahapan MTN;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan;
c. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam penyelenggaraan DBMTN; dan
d. mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan DBMTN.
Your Correction
