Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Current Text
Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. narasi Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas:
1. pendahuluan;
2. pengelolaan basis data terpadu; dan
3. pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. matriks Rencana Aksi MTN Tahun 2025-2029, yang terdiri atas:
1. fokus pelaksanaan;
2. rincian output/subkegiatan/aktivitas;
3. mendukung alur pengembangan (pra bibit Talenta, pembibitan Talenta, Talenta potensial, dan Talenta unggul);
4. sumber dana; dan
5. instansi pengampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
