Correct Article 1
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Tahun 2025 2029
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
2. Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat MTN adalah rangkaian upaya terstruktur dan berkelanjutan dalam menghasilkan Talenta.
3. Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat DBMTN adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju INDONESIA Emas 2045.
4. Rencana Aksi Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat Rencana Aksi MTN Tahun 2025–2029 adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang berisikan arah kebijakan, strategi, dan fokus pengembangan Talenta nasional menuju target pembangunan 5 (lima) tahunan yang bersinergi dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional Tahun 2025–2029.
5. Basis Data Terpadu Manajemen Talenta Nasional yang selanjutnya disingkat BDT-MTN adalah himpunan data yang memuat informasi talenta nasional.
6. Sistem Informasi Manajemen Talenta yang selanjutnya disingkat SIMT adalah subsistem terintegrasi yang menjadi bagian dari Basis Data Terpadu, berfungsi menghimpun, mengelola, dan menyajikan data talenta secara lintas bidang.
7. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, akademisi, organisasi filantropi, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pihak lain dalam pengembangan MTN.
8. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
10. Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut SDM Iptek adalah peneliti, perekayasa, dosen, profesi dan pihak lainnya yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
