Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keluaran dari pelaksanaan Musrenbang Otsus provinsi berupa daftar program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis. (2) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh peserta Musrenbang Otsus provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8). (3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan untuk menyusun RAP provinsi tahun perencanaan berikutnya.
Your Correction