Correct Article 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
(1) Musrenbang Otsus provinsi merupakan musyawarah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi di tingkat provinsi dalam rangka pelaksanaan kewenangan khusus.
(2) Tahapan Musrenbang Otsus provinsi dilaksanakan paling lambat pada bulan April tahun berjalan untuk perencanaan tahun berikutnya.
(3) Pelaksanaan Musrenbang Otsus provinsi dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
a. tahap persiapan; dan
b. tahap pelaksanaan.
(4) Musrenbang Otsus provinsi difasilitasi oleh Bappeda provinsi terkait.
(5) Pelaksanaan Musrenbang Otsus provinsi dipimpin oleh kepala Bappeda provinsi terkait.
(6) Kepala Bappeda provinsi menjadi ketua tim penyelenggara pelaksanaan Musrenbang Otsus provinsi.
(7) Ketua tim penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) MENETAPKAN tim pelaksana Musrenbang Otsus provinsi.
(8) Peserta dalam Musrenbang Otsus provinsi terdiri atas:
a. gubernur;
b. anggota Badan Pengarah Papua perwakilan provinsi;
c. MRP;
d. DPRP;
e. perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
f. perwakilan unsur tokoh adat, agama, perempuan, dan pemuda;
g. perwakilan akademisi;
h. perwakilan local champion;
i. perwakilan organisasi masyarakat sipil yang bekerja dalam lingkup provinsi;
j. pelaku usaha; dan
k. penyandang disabilitas.
(9) Selain peserta Musrenbang Otsus provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), dapat melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan/atau perwakilan mitra pembangunan yang bekerja dalam lingkup provinsi.
(10) Musrenbang Otsus provinsi akan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
(11) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan bahan utama untuk menyusun dokumen RAP provinsi tahun perencanaan berikutnya.
(12) Dokumen RAP provinsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD provinsi.
Your Correction
