Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
(1) Sesi pleno dalam pelaksanaan Musrenbang Otsus kabupaten/kota terdiri atas:
a. arahan bupati/walikota terkait;
b. pemaparan dari kementerian/lembaga terkait;
c. pemaparan dari kepala Bappeda terkait;
d. penyampaian kriteria penentuan kegiatan strategis dan prioritas pembangunan; dan
e. penyampaian teknis pelaksanaan musyawarah, pembacaan agenda, dan tata tertib sesi pembahasan.
(2) Pemaparan dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan pelaksanaan RIPPP dan RAPPP sebagai pedoman dalam rangka percepatan pembangunan Papua serta hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan pengawalan pelaksanaan Pemerintah Daerah dalam lingkup penyusunan dokumen perencanaan daerah dan hasil reviu implementasi kebijakan otonomi khusus terkait kewenangan khusus; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan kebijakan pengelolaan dan urgensi peningkatan kualitas penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
(3) Pemaparan dari kepala Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkaitan dengan rancangan awal RKPD kabupaten/kota dan prioritas pembangunan Papua sehat, Papua cerdas, dan Papua produktif yang meliputi:
a. isu-isu strategis kabupaten/kota;
b. tujuan, indikator pencapaian, dan prioritas pembangunan;
c. indikasi pagu anggaran penerimaan dalam rangka otonomi khusus untuk kabupaten/kota setempat pada tahun perencanaan berikutnya; dan
d. hasil kompilasi program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis dari tahap persiapan Musrenbang Otsus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
Your Correction
