Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
(1) Dalam rangka persiapan Musrenbang Otsus kabupaten/kota, tim pelaksana Musrenbang Otsus kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) melaksanakan persiapan Musrenbang Otsus dengan tahapan sebagai berikut:
a. memilah program, kegiatan, dan sub kegiatan hasil Musrenbang tingkat distrik berdasarkan sumber pendanaan dari penerimaan dalam rangka otsus yang prioritas dan strategis serta selaras dengan RAPPP;
b. menyusun program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas dan strategis kabupaten/kota yang akan didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang selaras dengan RAPPP; dan
c. menyusun program prioritas strategis bersama yang akan didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
(2) Persiapan Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan daftar kompilasi untuk diinput ke dalam SIPPP.
(3) Daftar kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. program percepatan;
b. program;
c. kegiatan;
d. sub kegiatan;
e. sumber pendanaan;
f. kewenangan;
g. klasifikasi belanja;
h. target keluaran berupa volume dan satuan;
i. indikasi pagu anggaran;
j. lokasi pelaksanaan;
k. titik koordinat;
l. perangkat daerah pelaksana;
m. kelompok pembahasan; dan
n. keterangan.
Your Correction
