Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan untuk:
a. menyiapkan dan menyusun rancangan awal usulan program, kegiatan, dan sub kegiatan strategis dan prioritas yang didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus untuk tahun berikutnya berdasarkan RAPPP serta masukan dan kebutuhan masyarakat, terutama OAP;
b. menyelaraskan program, kegiatan, dan sub kegiatan strategis dan prioritas yang termuat dalam RAPPP dengan usulan daerah;
c. mengharmonisasikan dan menyinergikan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus dan sumber pendanaan lainnya;
d. menyepakati program, kegiatan, dan sub kegiatan strategis dan prioritas untuk didanai melalui penerimaan dalam rangka otonomi khusus untuk tahun berikutnya dan ditetapkan melalui berita acara kesepakatan hasil Musrenbang Otsus; dan
e. mendukung perencanaan program prioritas strategis bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction
