Correct Article 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Current Text
(1) Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Otsus dilaksanakan Musrenbang Otsus.
(2) Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua, Badan Pengarah Papua, MRP, DPRP, dan pemangku kepentingan.
Your Correction
