Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang, adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah. 2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus, adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus. 3. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat. 4. Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPPP adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 5. Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPPP adalah dokumen penjabaran RIPPP yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional. 6. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode satu tahun. 7. Rencana Anggaran dan Program Penggunaan Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus yang selanjutnya disingkat RAP adalah dokumen perencanaan tahunan transfer ke daerah untuk penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang berfungsi untuk memastikan penggunaan dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan/atau tambahan dana bagi hasil pertambangan minyak bumi dan gas alam dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai otonomi khusus. 8. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua, yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua. 12. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. 13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah 14. Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua. 15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 16. Dana Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dana Otsus adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus. 17. Dana Bagi Hasil adalah yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 18. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 19. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua. 20. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. 21. Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disebut SIPPP adalah sistem informasi terintegrasi pendukung penyelenggaraan RIPPP dan RAPPP yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction