Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) RAD TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan kaji ulang.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi untuk melakukan perubahan RAD TPB.
(3) Gubernur MENETAPKAN perubahan RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
