Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD TPB dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi bersama dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi dengan melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha di wilayahnya.
(4) Pedoman teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan RAD TPB ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
