Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) RAD TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas RAD TPB provinsi dan matriks RAD TPB kabupaten/kota.
(2) Tata cara koordinasi, penyusunan, perencanaan, dan penyusunan TPB di tingkat daerah dimuat dalam RAD TPB.
(3) RAD TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mencapai sasaran daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selaras dengan sasaran TPB daerah melalui koordinasi program dan kegiatan multi pihak baik dengan kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha; dan
b. meningkatkan peran dan komitmen Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha dalam pelaksanaan pencapaian TPB daerah.
(4) RAD TPB disusun oleh gubernur bersama bupati/wali kota di wilayahnya dengan melibatkan Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
(5) Penyusunan RAD TPB dapat mengacu pada RAN TPB, dan target indikator TPB yang sesuai dengan dokumen perencanaan lainnya di daerah.
(6) RAD TPB disusun dengan merujuk pada indikator TPB yang tertuang pada dokumen Metadata Indikator TPB dan indikator yang ada pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(7) Pedoman teknis penyusunan RAD TPB ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
