Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) RAN TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan kaji ulang.
(2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi untuk melakukan perubahan RAN TPB.
(3) Menteri MENETAPKAN perubahan RAN TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
