Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara koordinasi, penyusunan, dan perencanaan TPB di tingkat nasional dimuat dalam RAN TPB. (2) RAN TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pencapaian sasaran nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Peta Jalan Nasional TPB dengan sasaran nasional TPB melalui koordinasi program dan kegiatan multipihak baik dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas, Akademisi, Filantropi, maupun Pelaku Usaha; b. meningkatkan peran dan komitmen kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha dalam pencapaian pelaksanaan TPB; dan c. menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RAD TPB. (3) Menteri mengoordinasikan penyusunan RAN TPB dengan melibatkan kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha sesuai dengan peran sebagai berikut: a. kementerian/lembaga menyusun program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran, target, dan indikator TPB berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dituangkan dalam lampiran RAN TPB; b. Ormas menyusun program dan kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran, target, dan indikator TPB berdasarkan ketentuan organisasi yang dituangkan dalam lampiran RAN TPB; c. Akademisi yang berada di bawah naungan institusi di perguruan tinggi menyusun program dan kegiatan institusinya yang mendukung pencapaian sasaran, target, dan indikator TPB berdasarkan ketentuan institusi yang dituangkan dalam lampiran RAN TPB; d. Filantropi yang berada di bawah naungan institusi menyusun program dan kegiatan institusinya yang mendukung pencapaian sasaran, target, dan indikator TPB berdasarkan ketentuan organisasi yang dituangkan dalam lampiran RAN TPB; dan e. Pelaku Usaha yang berada di bawah naungan institusi menyusun program dan kegiatan institusinya yang mendukung pencapaian sasaran, target, dan indikator TPB berdasarkan ketentuan institusi yang dituangkan dalam lampiran RAN TPB. (4) RAN TPB disusun dengan merujuk pada indikator TPB INDONESIA yang tertuang pada dokumen Metadata Indikator TPB INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Pedoman teknis penyusunan RAN TPB ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction