Correct Article 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan program/kegiatan yang mendukung TPB sesuai dengan format yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan ketua tim pelaksana dalam penyampaian data realisasi capaian TPB kementerian/lembaga.
(3) Ketua tim pelaksana menugaskan kelompok kerja dan sekretariat nasional untuk berkoordinasi dalam menyiapkan data realisasi capaian TPB yang disampaikan oleh kementerian/lembaga.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan subkelompok kerja untuk menganalisis data realisasi capaian TPB kementerian/lembaga.
(5) Subkelompok kerja melaporkan hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga ke kelompok kerja.
(6) Kelompok kerja berkoordinasi dengan sekretariat nasional TPB mengenai hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga.
(7) Kelompok kerja dan sekretariat nasional TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaporkan hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga kepada ketua tim pelaksana.
(8) Ketua tim pelaksana menyampaikan laporan realisasi capaian TPB kementerian/lembaga kepada koordinator pelaksana.
(9) Koordinator pelaksana melaporkan hasil analisis realisasi capaian TPB kementerian/lembaga sebagai bagian dari laporan evaluasi pelaksanaan pencapaian TPB INDONESIA kepada PRESIDEN selaku Ketua Dewan Pengarah satu kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
