Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pelaksana daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. (2) Tim pelaksana daerah tingkat provinsi dipimpin oleh GWPP sebagai ketua dewan pengarah dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (3) Tim pelaksana daerah tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (4) Mekanisme koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana daerah dapat merujuk pada tata cara koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana nasional.
Your Correction