Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pelaksana daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
(2) Tim pelaksana daerah tingkat provinsi dipimpin oleh GWPP sebagai ketua dewan pengarah dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Tim pelaksana daerah tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(4) Mekanisme koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana daerah dapat merujuk pada tata cara koordinasi, tugas, tata kerja, dan penetapan susunan tim pelaksana nasional.
Your Correction
