Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Menteri selaku koordinator pelaksana MENETAPKAN susunan keanggotaan tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, subkelompok kerja nasional, tim pakar, dan sekretariat nasional.
(2) Keanggotaan tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama yang berasal dari kementerian/lembaga, perwakilan Ormas, Akademisi, Filantropi, dan/atau Pelaku usaha sesuai dengan Tujuan pada TPB.
Your Correction
