Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Untuk mendukung pelaksanakan tugas tim pelaksana nasional TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri membentuk dan MENETAPKAN sekretariat nasional.
(2) Sekretariat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala sekretariat nasional dan dibantu oleh
tenaga ahli/tenaga profesional yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat nasional dipimpin oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4) Sekretariat nasional bertugas menyiapkan dukungan rancangan kebijakan serta pelayanan teknis dan administratif pelaksanaan TPB.
(5) Sekretariat nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua tim pelaksana nasional.
Your Correction
