Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibantu oleh 17 (tujuh belas) subkelompok kerja nasional sesuai dengan Tujuan pada TPB.
(2) Subkelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membantu pelaksanaan tugas kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4) sesuai dengan Tujuan pada TPB;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana nasional dan/atau ketua kelompok kerja nasional; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada ketua tim pelaksana nasional dan/atau ketua kelompok kerja nasional secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
