Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Current Text
(1) Kelompok kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua kelompok kerja nasional dipimpin oleh pejabat tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil ketua kelompok kerja nasional dipimpin oleh pejabat tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau dari kementerian koordinator terkait.
(4) Sekretaris kelompok kerja nasional dipimpin oleh pejabat tinggi madya pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Anggota kelompok kerja nasional terdiri atas unsur kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha.
Your Correction
