Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan koordinasi pelaksanaan TPB, Menteri bertindak sebagai koordinator pelaksana dalam dewan pengarah nasional. (2) Koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. koordinasi penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dengan kementerian/lembaga, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha; b. pendampingan penyusunan RAD TPB; c. koordinasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB daerah dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha di daerah; d. koordinasi diseminasi, advokasi, dan sosialisasi Peta Jalan Nasional TPB dan RAN TPB kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Ormas, Akademisi, Filantropi, dan Pelaku Usaha; e. koordinasi pengembangan dan pemutakhiran data untuk penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN TPB dan RAD TPB; f. pemberian arahan dan tugas kepada tim pelaksana nasional; dan g. koordinasi perencanaan sumber pendanaan untuk pencapaian TPB yang berasal dari: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau 3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction