Article 2
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah memberikan panduan kepada:
a. kementerian/lembaga dalam menyusun Renja K/L;
b. kementerian/lembaga dalam melakukan perubahan Renja K/L baik dalam periode perencanaan maupun periode pelaksanaan; dan
c. Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan dalam melakukan penelaahan rancangan Renja K/L.