Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Tatalaksana (business process) adalah sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang
menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan pengguna.
b. Peta Tata Laksana adalah diagram yang mengidentifikasi secara jelas langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu tata laksana.
c. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
d. Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut SOP AP adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Administrasi Pemerintahan adalah tatalaksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.