PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Perencanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan:
a. Perencanaan;
b. Reviu;
c. Penilaian.
(1) Unit Kerja menyusun rencana kegiatan dan anggaran mengacu pada Renja dan Renstra Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan berdasarkan kebutuhan 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pengusulan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan :
a. Kerangka Acuan Kegiatan/Term of Refference (KAK/TOR); dan
b. Rencana Anggaran dan Biaya (RAB).
(1) Penyusunan KAK/TOR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(2) Penyusunan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b berpedoman pada satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Dalam hal satuan biaya untuk kegiatan tertentu tidak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dapat menggunakan satuan biaya berdasarkan data pasar setempat dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan KAK/TOR dan RAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(1) Inspektorat melakukan Reviu terhadap KAK/TOR dan RAB yang disampaikan oleh Unit Kerja.
(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan keyakinan terbatas terhadap kesesuaian antara usulan KAK/TOR dan RAB dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja yang direviu dan Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Reviu mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
(1) Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana menilai kelayakan usulan rencana kegiatan dan anggaran yang disampaikan oleh Unit Kerja.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan :
a. Renstra dan Renja Kementerian PPN/Bappenas;
b. peran, tugas dan fungsi Unit Kerja pengusul;
c. ketersediaan sumber daya;
d. arahan dan prioritas yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
(1) Dalam menilai kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana dapat dibantu oleh Tim Anggaran.
(2) Keanggotaan Tim Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian usulan kegiatan dan anggaran diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan:
a. pembentukan Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran;
c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Kementerian PPN/Bappenas MENETAPKAN Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Pengguna Anggaran (PA);
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
c. Pejabat Pembuat Komitmen(PPK);
d. Bendahara Pengeluaran (BP);
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP);
f. Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
g. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP);
h. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); dan
i. Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak, dalam hal diperlukan.
(3) Tim Pelaksana kegiatan terdiri atas :
a. Penanggung Jawab Kegiatan; dan
b. Pelaksana Kegiatan.
(1) Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, diusulkan oleh Pejabat Eselon I.
(2) Pengusulan Pejabat Pengelola Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(3) Pejabat Pengelola Anggaran ditetapkan pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.
(1) Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dibentuk oleh Unit Kerja.
(2) Unit Kerja menyiapkan konsep keputusan Menteri, Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas, Deputi, atau Inspektur Utama tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Konsep keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, tugas dan kewenangan Pejabat Pengelola Anggaran dan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan, serta hubungan kerja Pejabat Pengelola Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan.
(2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
(1) Pencairan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(1) Revisi atau perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan sesuai dengan kebijakan Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi atau perubahan DIPA diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib menyampaikan laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan pelaksanaan kegiatan;
b. laporan keuangan;
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas melakukan koordinasi pelaporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian PPN/Sestama Bappenas.
Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Pelaksana Kegiatan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan peraturan perundang- undangan.