Article 1
Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyaraka merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.