Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. E-government adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis sistem elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan eifisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
2. E-government Kementerian adalah aplikasi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online.
3. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
4. Sistem Informasi adalah kesatuan komponen yang terdiri dari lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, sustitansi data dan informasi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi.
5. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
6. Data adalah fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda-tanda, tulisan yang mempresentasikan keadaan yang sebenanrnya.
7. Data center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen- komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan sistem repositori.
8. Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ketransmigrasian adalah gabungan, rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai, dan makna tertentu mengenai Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Ketransmigrasian.
9. Infrastruktur teknologi informasi adalah piranti keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat dan jaringan komunikasi data serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan e- government.
10. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang di gunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e- government.
11. Aplikasi umum adalah aplikasi e-government yang dapat digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan publik.
12. Aplikasi Khusus adalah aplikasi e-government yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13. Master Plan adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan e-government.
14. Portal Web adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses.
15. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar infomasi dan
untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
16. Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
17. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
18. Badan Usaha adalah perusahaan perorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
19. Repositori adalah sistem pengkoleksian berkas siap pakai dan siap cetak dari berbagai macam sistem informasi menjadi suatu informasi turunan atau agregat secara terintegrasi.
20. Pola terpusat adalah pengintegrasian sistem informasi yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi dengan unit kerja eselon I untuk mendapatkan dan memberikan data agregat (data yang telah diolah dari data individu yang dimiliki oleh unit kerja) untuk kepentingan internal dan eksternal.
21. Pola tersebar adalah sistem informasi yang dilaksanakan oleh unit kerja eselon I untuk kepentingan unit kerja eselon I yang bersangkutan dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lain melalui pola terpusat yang di bangun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
22. Data agregat adalah data yang telah diolah dari data individu yang dimiliki oleh unit kerja.
23. Government Chief Information Officer selanjutnya disingkat dengan GCIO adalah Jabatan umum yang diberikan kepada orang di suatu instansi
penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab untuk teknologi informasi dan sistem komputer yang mendukung tujuan e-government.
24. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi yang selanjutnya disebut Balilatfo adalah unit kerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mempunyai tugas dan fungi di bidang perumusan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
25. Pusat Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, pengelolaan dan penyediaan data, infrastruktur bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta penyelenggaraan sistem informasi dan sumber daya informatika dalam rangka mendukung manajemen Kementerian.
26. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.