Article 1
Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut DAK Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal diberikan kepada daerah tertinggal untuk membantu mendanai kegiatan bidang sarana dan prasarana yang merupakan urusan daerah.