Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) UPT KP2MI/BP2MI melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan Literasi Keuangan kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan melalui Direktorat yang membidangi literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemerintah Daerah secara berjenjang melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan Literasi Keuangan kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan.
(3) Direktur Jenderal Pemberdayaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala.
(4) Format laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan peningkatan Literasi Keuangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
