Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat berbentuk:
a. pembangunan atau pengembangan infrastruktur dan media untuk mengakses materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
dan/atau
b. materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dapat diakses oleh Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Penyediaan materi Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berbentuk cetak atau noncetak.
Your Correction
