Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh pendamping kegiatan peningkatan Literasi Keuangan. (2) Pendamping kegiatan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. KP2MI/BP2MI; b. Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Desa; d. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank; e. perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; f. lembaga pelatihan kerja; dan/atau g. komunitas. (3) Untuk menjadi pendamping kegiatan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh: a. KP2MI/BP2MI; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. lembaga perbankan dan lembaga keuangan nonbank.
Your Correction