Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penyelenggara kegiatan melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g terhadap penyelenggaraan kegiatan Edukasi Keuangan dan lokakarya setelah pelaksanaan kegiatan.
(2) Penyelenggara kegiatan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pemberdayaan.
Your Correction
