Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau; b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan c. memiliki sarana dan prasana yang memadai.
Your Correction