Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus memperhatikan materi dan jam pelajaran.
Your Correction